Berdasarkan KUHP Pasal 285, "Barangsiapa yang dengan kekerasan atau dengan ancaman memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, karena perkosaan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun."
Berdasarkan KUHP Pasal 286, "Barangsiapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya, padahal diketahuinya bahwa perempuan itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun." Dan...
Berdasarkan KUHP Pasal 287, "Barangsiapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya, padahal diketahuinya atau patut dapat disangkanya, bahwa umur perempuan itu belum cukup lima belas tahun atau, kalau tidak terang umurnya, bahwa perempuan itu belum pantas untuk dikawini, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Dari kalimat di atas terdapat unsur-unsur yang dapat mendefinisikan apa yang dimaksud dengan pemerkosaan. Unsur-unsur tersebut ialah 1)Bersetubuh, 2)Kekerasan/paksaan secara fisik, psikis, ataupun obat-obatan yang dapat membuat tidak berdaya, 3)Menyetubuhi bukan istri, 4) Menyetubuhi gadis di bawah umur (usia < 15 tahun dan belum datang haid pertama). Jadi yang dimaksud dengan pemerkosaan ialah pelanggaran hukum dalam hal menyetubuhi perempuan bukan istri ataupun perempuan di bawah umur dengan memaksa secara fisik, psikis, ataupun bantuan obat-obatan.
Dalam bidang kedokteran forensik, yang dimaksud dengan pemerkosaan ialah identik dengan persetubuhan yang kriminal. Persetubuhan adalah masuknya alat kelamin laki-laki (penis) ke dalam liang vagina dengan atau tanpa mengeluarkan ejakulat.
Bukti bahwa telah terjadi persetubuhan antara lain robekan hymen/selaput dara (bagi korban yang sebelumnya perawan) dan ejakulat pria pada liang vagina.
Pada hymen dilihat apakah robekan masih baru atau sudah lama, yang berarti korban sudah beberapa hari datang setelah dugaan perkosaan. Ciri-ciri robekan baru ialah merah (hiperemis) di luar vagina, sedangkan robekan lama tidak merah seperti robekan baru. Dalam keadaan ini, pemeriksaan direkomendasikan kepada spesialis ginekologi.
Pemeriksaan ejakulat pria di liang vagina korban dinilai untuk mengetahui apakah memang betul terdapat sperma dan semen ada pada liang vagina. Pemeriksaan dilakukan dengan berbagai tes, seperti tes Berberio yang berfungsi untuk mendeteksi cairan semen dan sperma. Dengan cara ini, bahkan semen yang telah lama pun masih bisa dideteksi. Selain tes Berberio, ada sejumlah tes lain untuk mengidentifikasi ejakulat, seperti tes enzim fosfatase, tes florence, dan tes golongan darah.
Setelah mengidentifikasi adanya bukti persetubuhan, yang penting untuk dinilai ialah bukti pemaksaan/kekerasan.
Bukti kekerasan dapat berupa kerusakan fisik seperti kerusakan (lesi/lecet) pada vulva vagina. Selanjutnya cari tahu dengan anamnesis, adakah bukti psikis yang didapat dari korban seperti ancaman pistol/senjata tajam, serta lihat ekpresi yang depresif dari korban dugaan perkosaan. Selain itu, keadaan korban saat ia menduga dirinya dipekosa juga harus diketahui dengan anamnesis, apabila korban pingsan, ketahui apa yang mengakibatkan pingsan seperti akibat hiptotis, narkotika, bius, dan sebagainya.
Pemeriksaan area vagina, yang dilakukan oleh dokter ginekologi harus didampingi oleh saksi/perawat atau keluarga pasien. Pemeriksaan dilakukan sedini mungkin untuk menghindari hilangnya barang bukti (barang bukti berupa ejakulat dan temuan fisik, misalnya). Hal ini berfungsi agar menjamin validitas pemeriksaan.
Kesimpulannya, setiap dugaan perkosaan, harus ditemukan bukti persetubuhan, paksaan, dan atau korban yang bukan istri atau berusia di bawah umur.
Title : Segi Pemeriksaan Kasus Pemerkosaan Dalam Bidang Forensik
Description : Berdasarkan KUHP Pasal 285, "Barangsiapa yang dengan kekerasan atau dengan ancaman memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh den...