Dokter adalah seseorang yang karena keilmuannya berusaha menganalisis gejala-gejala yang ada pada orang yang mengeluhkan sakit, mendiagnosis melalui gejala-gejala tersebut, serta berupaya menatalaksana/menyembuhkan orang tersebut.  Tidak semua orang yang mampu menatalaksana atau menyembuhkan penyakit bisa disebut dokter. Untuk  menjadi dokter biasanya diperlukan pendidikan dan pelatihan khusus dan  mempunyai gelar dalam bidang kedokteran dalam jangka waktu yang cukup lama. 
Untuk menjadi seorang dokter, seseorang harus menyelesaikan pendidikan di fakultas  Kedokteran selama beberapa tahun terggantung sistem yang dipakai oleh  Universitas tempat Fakultas Kedokteran itu berada. Kebanyakan, 5 tahun merupakan waktu yang sangat singkat, dan 10 tahun merupakan waktu yang ideal namun relatif lama. 
Di Indonesia, Pendidikan Dokter mengacu pada suatu Kurikulum Inti  Pendidikan Dokter Indonesia (KIPDI). Saat ini digunakan KIPDI III yang  menggunakan sistem Problem Based Learning (PBL) dimana proses pembelajar lebih bersifat evidence based medicine (kedokteran berbasis bukti) dan lebih menganut pola pikir yang sama sekali berbeda dengan sistem konvensional yakni lebih berpikir ke alur pengembangan suatu problem medis [kebanyakan kalangan menganggap sistem ini gagal diaplikasikan].  
Mengenai waktu pendidikan, dokter di Indonesia membutuhkan 10 semester untuk menjadi  dokter, 7 semester untuk mendapatkan gelar sarjana (Sarjana  Kedokteran/S.Ked) ditambah 3 sampai 4 semester kepaniteraan klinik  senior atau ko-asisten (clerkship) di Rumah Sakit. Namun, waktu ini dapat berbeda-beda bergantung pada kebijakan tiap universitas dan rumah sakit pendidikan/jejaring.
Untuk menjadi seorang dokter, lulusan Sekolah Menengah Umum yang telah berhasil lolos sebagai peserta didik melalui jalur tertentu (reguler/non-reguler) mengikuti  Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) di Institusi Pendidikan Dokter  yang ada di Indonesia. Pada awal tahun 2011 telah terdaftar 71 PSPD di  seluruh Indonesia. Pada tahun 2012 belum ada data yang mendukung, kemungkinan jumlah PSPD telah bertambah.
Di Indonesia Pendidikan Dokter mengacu pada Standar Kompetensi Dokter  Indonesia dan Standar Pendidikan Profesi Dokter yang dikeluarkan oleh  Konsil Kedokteran Indonesia pada tahun 2006. Bentuk kurikulum program  studi dokter saat ini adalah Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang  terdiri atas 3 tahap yaitu tahap pendidikan umum (1 semester), tahap  pendidikan ilmu kedokteran (minimum 6 semester) dan tahap pembelajaran  klinik (minimum 3 semester). Lagi-lagi, sistem ini dapat berbeda-beda pada tiap domisili pendidikan. 
 
Seorang peserta didik yang telah menyelesaikan  minimum 10  semester pendidikan dan lulus pada tiap tingkat ujian, dapat dinyatakan lulus dan dilantik sebagai seorang dokter. Setelah itu dokter yang baru lulus harus mengikuti  Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) yang diselenggarakan oleh Komite  Bersama Kolegium Dokter Indonesia (KDI) di bawah IDI dan seteah lulus  memperoleh Sertifikat Kompetensi Dokter. Sertifikat inilah sebagai salah satu bukti dan syarat yang sah bagi seorang dokter untuk berpraktik dan bertanggung jawab penuh terhadap kesehatan/keluhan pasien di tempat praktiknya.  
Baru beberapa tahun ini, seorang dokter  lulusan KBK dapat mengikuti program internship selama 1 tahun. Program  internship diselenggarakan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama  dengan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Dokter yang telah  selesai mengikuti program internship berhak untuk mengajukan Surat Ijin  Praktik secara mandiri. Dokter yang telah mengikuti program internship dapat memilih jalur  kariernya; apakah menjadi seorang residen yang ingin mendapat keilmuan dokter spesialis, atau menjadi dokter  praktik umum tanpa embel-embel spesialistik. Yang jelas, dari sini lah aplikasi sebagai seorang dokter baru saja dimulai dan ditanggung sepenuhnya oleh dokter yang bersangkutan, tentunya dengan selalu mempertaruhkan nama baik almamaternya.